Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan
wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan
peraturan desa
c. Menetapkan peraturan desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD
e. Membina kehidupan
masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
i. Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
a. Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
c. Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan
demokrasi
e. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f. Menjalin hubungan kerja
dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
g. Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan
h. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa
j. Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa
k. Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa
l. Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa
m.Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
n. Memberdayakan masyarakat
dan kelembagaan di desa
o. Mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di
atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan Kepala Desa diatur pada
pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005,
antara lain:
a. Menjadi pengurus partai
politik
b. Merangkap jabatan sebagai
ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
c. Merangkap jabatan sebagai
anggota DPRD
d. Terlibat dalam kampanye
pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
e. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain
f. Melakukan kolusi, korupsi
dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
g. Menyalahgunakan wewenang
h. Melanggar sumpah/janji
jabatan.
0 komentar:
Posting Komentar