Istilah Linmas yang
merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan
sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu
di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan
Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam
Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana
guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
1. Mengumpulkan dan
menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2. Masyarakat serta pengamanan
swakarsa
3. Menyusun prosedur tetap,
petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan
swakarsa
4. Mengidentifikasi dan
menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan
swakarsa
5. Menyusun kebutuhan satuan
perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan
pada pemilu
6. Menyiapkan satuan
perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan
pemilu
7. Menyiapkan dan melakukan
kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian,
pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8. Mengkoordinasikan dan
bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan
masyarakat
9. Membuka pos pantau bencana
sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
10. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan Kepala Bidang.
0 komentar:
Posting Komentar