Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang
pemerintahan yang meliputi:
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan umum.
b. Mencatat
dan mengadministrasikan data kependudukan dan catatan sipil.
c. Mengumpulkan dan menyusun
data bidang pertanahan.
d. Mengumpulkan
dan menyusun data monografi desa.
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang
sejalan dengan tugas pokoknya.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan
buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a. Model A5 : Buku Data
tanah milik desa/tanah kas desa;
b. Model A6 : Buku tanah di desa;
c. Model F3 : Buku Monografi Desa;
d. Model lain atas kebijakan
Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan desa.
0 komentar:
Posting Komentar