Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang
kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan
pemerintahan desa dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan
rakyat.
b. Mengumpulkan dan menyusun
data laporan urusan kesejahteraan
rakyat.
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat
dalam urusan kesejahteraan rakyat.
d. Menginventarisasikan dan
melaporkan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat.
e. Mengerjakan buku-buku bidang
kesejahteran rakyat.
f. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat dibidang tugasnya.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya.
Fungsi Kaur Kesra:
a. Menyusun program dan kebijakan
pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
b. Pengumpulan dan penyusunan data
potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
c. Pelaporan dan evaluasi
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang
menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn buku-buku :
a. Model F1 : lain Buku data pengurus dan anggota lembaga
kemasyarakan.
b. Model lain atas kebijakan
Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar