Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang
kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan Linmas/ hansip Desa
b. Melaksanakan Kegiatan
Ketentraman dan ketertiban desa
c. Melaksanakan kegiatan
Pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap
kali terjadi kejadian perkara
d. Melaksanakan kegiatan
Pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap
kali terjadi kejadian bencana alam
e. Melaksanakan kegiatan
kelembagaan yang menangani masalah ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM)
f. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya
Fungsi Kaur Keamanan:
a. Menyusun program dan kebijakan
pemerintah desa dalam rangka pelayanan kepada penyelenggaraan urusan pemerintah
umum
b. Penyusunan program dan rencana
kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan keamanan
c. Penyusunan data dan laporn
penyelenggaraan urusan keamanan
d. Pelaporan , monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan urusan keamanan
Keterangan:
Mengerjakan buku-buku administrasi desa
tertentu atas kebijakan Kepala desa yang berkaitan dengan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar