Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Minggu, 16 Oktober 2016

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Keamanan

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
a.  Menyusun program dan rencana kegiatan Linmas/ hansip Desa
b.  Melaksanakan Kegiatan Ketentraman dan ketertiban  desa
c.  Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan  pelaporan setiap kali terjadi kejadian perkara
d. Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan  pelaporan setiap kali terjadi kejadian bencana alam
e.  Melaksanakan kegiatan kelembagaan yang menangani masalah ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM)
f.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Keamanan:
a.  Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka pelayanan kepada penyelenggaraan urusan pemerintah umum
b.  Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat  dalam penyelenggaraan urusan keamanan
c.  Penyusunan data dan laporn penyelenggaraan urusan keamanan
d. Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan keamanan
Keterangan:
Mengerjakan buku-buku administrasi desa tertentu atas kebijakan Kepala desa yang berkaitan dengan bidang keamanan  dan ketertiban masyarakat
                                                      
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.