Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang
kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan
penatausahaan arsip kantor dsa
b. Melakukan urusan surat menyurat
c. Melakukan inventarisasai dan
pengelolaan inventarisasi
d. Melakukan urusan pemeliharaan
sarana kantor desa
e. Mempersiapkan
rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
f. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang
sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
a. Menyusun program dan rencana
pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi :
Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
b. Penyusunan program dan rencana
kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum
c. Penyusunan data dan laporan
penyelenggaraan umum
d. Pelaporan , monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Keterangan:
Administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain
mengerjakn buku-buku :
a. Model A4 : Buku data aparat
Pemerintahan desa.
b. Model A7 : Buku agenda.
c. Model A8 : Buku Expedisi.
d. Model F2 : Buku Register.
e. Model lain atas kebijakan
Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Urusan Umum.
0 komentar:
Posting Komentar