Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Minggu, 16 Oktober 2016

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Umun

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
a.  Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor dsa
b.  Melakukan urusan surat menyurat
c.  Melakukan inventarisasai dan pengelolaan inventarisasi
d. Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa
e.  Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
f.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
a.  Menyusun program dan rencana pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
b.  Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat  dalam penyelenggaraan urusan umum
c.  Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan umum
d. Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Keterangan:
Administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya  antara lain  mengerjakn buku-buku :
a.  Model A4 : Buku data aparat Pemerintahan desa.
b.  Model A7 : Buku agenda.
c.  Model A8 : Buku Expedisi.
d. Model F2  : Buku Register.
e.  Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Urusan Umum.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.