Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Jumat, 07 Oktober 2016

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :
a.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.    Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina Kepala Urusan
c.    Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala Desa
d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Fungsi Sekretaris Desa :
a.    Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan Pelaporan
b.    Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa;
c.    Pelaksanaan pelayanaan kepada masyarakat
d.   Penyiapan program kerja dan pelaporannya
Keterangan :
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa antara lain mengerjakan buku-buku :
a.    Model A1 : Buku Data Peraturan desa;
b.    Model A2 : Buku Keputusan Kepala Desa;
c.   Model A3 : Buku Inventaris Desa; Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Administrasi Pemerintahan desa.

Share:

1 komentar:

  1. Makasih infonya Pak Lurah..
    Sebagian Tupoksi Sekretaris Desa sudah mengalami penyesuaian.
    Makasih sdh bisa bersinergi
    Salam

    BalasHapus

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.