Tugas Sekretaris Desa :
a.
Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.
Mengkoordinasikan tugas-tugas
dan membina Kepala Urusan
c.
Membantu
pelayanan ketatausahaan kepada kepala Desa
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa
Fungsi Sekretaris Desa :
a.
Pelaksanaan urusan surat
menyurat, kearsipan dan Pelaporan
b.
Pelaksanaan koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa;
c.
Pelaksanaan pelayanaan kepada
masyarakat
d.
Penyiapan program kerja dan
pelaporannya
Keterangan :
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi
tanggung jawab Sekretaris Desa antara lain mengerjakan buku-buku :
a.
Model A1 : Buku Data Peraturan
desa;
b.
Model A2 : Buku Keputusan
Kepala Desa;
c. Model A3 : Buku Inventaris
Desa; Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang
Administrasi Pemerintahan desa.
Makasih infonya Pak Lurah..
BalasHapusSebagian Tupoksi Sekretaris Desa sudah mengalami penyesuaian.
Makasih sdh bisa bersinergi
Salam