Karang Taruna
mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Di setiap RT di desa Bagor memiliki Karang Taruna jadi
di desa Bagor
memiliki 18 karang
taruna di wilayah RT dan 1 karang taruna Desa.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
fungsi:
1. Penyelenggara usaha
kesejahteraan sosial;
2. Penyelenggara pendidikan
dan pelatihan bagi masyarakat;
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
4. Penyelenggara kegiatan
pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5. Penanaman pengertian,
memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6. Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
7. Pemupukan kreatifitas
generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya
dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya;
8. Penyelenggara rujukan,
pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9. Penguatan sistem
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya;
10. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
11. Pengembangan kreatifitas
remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja;
12. Penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
0 komentar:
Posting Komentar