Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Senin, 17 Oktober 2016

Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Syarat dalam pembuatan KTP adalah :
a.  Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
b.  Pas photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna biru.
c.  Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d. Permohonan dari desa

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.