Badan Permusyawaratan
Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi
Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD
dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan
lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah
wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari
tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/
diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota
BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
BPD memiliki beberapa
tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa Bagor sebagai berikut:
1. Menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
2. Membahasi Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3. Mengadakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada
aspek Kebijakan
4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
5. Menggali, menyerap,
menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat
RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
6. Menyusun dan mengubah
tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
7. Menyalurkan aspirasi
masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas
Instansi terkait
8. Mengadakan rapat BPD
setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
9. Rapat bersama
Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
10. Rapat bersama dengan
Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
11. Mengajukan pertanyaan
dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan
satu kali dalam satu tahun
12. Membuat laporan dan
melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan
Bupati
13. Mengawasi kegaitan
pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar