Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan yang meliputi :
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan
pemerintahan desa;
b. Mengumpulkan dan menyusun
data laporan penyelenggaraan
pembangunan;
c. Menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa;
d. Menginventarisasikan dan
melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat (swadaya masyarakat);
e. Mencatat dan menatausahakan rencana
pembangunan dan pelaksanaanya yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina
kader kader pembangunan
desa;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya;
Fungsi Kaur Pembangunan:
a. Menyusun program dan kebijakan
pemerintah desa dalam rangka penyelengharaan pembangunan desa
b. Menyusun program dan rencana
kegiatan pembangunan
c. Penyusunan data dan bahan
laporan pelaksanaan Pembangunan
Keterangan:
Pengisian /
pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggungjawabnya antara
lain mengerjakan buku-buku :
a. Model D1 : Buku rencana
Pembangunan;
b. Model D2 : Buku Kegiatan
Pembangunan;
c. Model D3 : Buku Inventaris
Proyek;
d. Model D4 : Buku Kader Pembangunan;
e. Model lain atas kebijakan Kepala
Desa yang berkaitan dengan bidang Pembangunan desa.
0 komentar:
Posting Komentar