Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Minggu, 16 Oktober 2016

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Pembangunan

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan  yang meliputi :
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan  pemerintahan desa;
b.   Mengumpulkan dan menyusun data  laporan penyelenggaraan pembangunan;
c.    Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
d.   Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat (swadaya masyarakat);
e.    Mencatat dan menatausahakan rencana pembangunan dan pelaksanaanya yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina kader kader pembangunan desa;
f.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya;
Fungsi Kaur Pembangunan:
a.    Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelengharaan pembangunan desa
b.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan
c.    Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan Pembangunan
Keterangan:
Pengisian / pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggungjawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a.   Model D1 : Buku rencana Pembangunan;
b.   Model D2 : Buku Kegiatan Pembangunan;
c.    Model D3 : Buku Inventaris Proyek;
d.   Model D4 : Buku Kader Pembangunan;
e.    Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pembangunan desa.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.