Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Senin, 17 Oktober 2016

Layanan Surat Keterangan Pindah

Surat keterangan pindah digunakan oleh penduduk setempat yang berencana akan pindah domisili ke wilayah desa yang lain. Berikut adalah syarat untuk membuat surat keterangan pindah :
a.      Surat Pengantar RT
b.     Pas photo 3 x 4 sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat pindah
c.      Pas photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan kepolisian
d.     KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
e.      Fotocopy buku nikah bagi yang nikah
f.      Menegaskan alamat yang akan di tuju

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.