Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Jumat, 07 Oktober 2016

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun

Membantu Kepala desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan :
a.  Menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b.  Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan , pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
c.  Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.