Membantu Kepala desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan
perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan :
a. Menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,
ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b. Membantu Kepala Desa dalam
kegiatan penyuluhan , pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
c. Melaksanakan keputusan dan
kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa
0 komentar:
Posting Komentar