Potensi desa Bagor selain dari sektor
pertanian juga dari sektor peternakan, kedua sektor ini memang tidak dapat
dipisahkan. Kebanyakan petani di desa Bagor memiliki hewan
ternak entah itu sapi maupun kambing.
Untuk memperoleh pakan ternak tersebut adalah dari pertanian yang berupa
jerami, rumput-rumput, dan dedaunan. Kotoran hewan ternak tersebut juga
dimanfaatkan sebagai pupuk kandang untuk sawah maupun tegalan. Selain itu ada juga dari sektor
perternakan masyarakat di desa Bagor
juga ada yang berternk ayam pedaging, ayam petelur.
Minggu, 30 Oktober 2016
Sarana Dan Prasarana
Beradasarkan data yang di peroleh terdapat Beberapa sarana dan prasarana di Desa Bagor yaitu:
· Kesehatan
Keterangan
|
Jumlah
|
Rumah Sakit
Polides/BPD
Apotik/Toko Obat
Praktek Dokter
Bidan
|
Tidak ada
1 Unit
Tidak ada
Tidak ada
1 orang
|
· Pendidikan
Keterangan
|
Jumlah
|
SLTA/Sedrajat
SLTP/Sedrajat
SD/Sedrajat
TK
TPA
PAUD
|
Tidak ada
1 Unit
4 Unit
2 Unit
5 Unit
1 Unit
|
· Peribadatan
Keterangan
|
Jumlah
|
Masjid
Mushola
Gereja Kristen
Gereja Katolik
Wihara/Pure
|
10 Unit
18 Unit
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
|
· Olah Raga
Keterangan
|
Jumlah
|
Lapangan Olah Raga
Stadion
Gedung Olah Raga
Lainya
|
1 Unit
Tidak ada
Tidak ada
5 Unit
|
Rabu, 26 Oktober 2016
Kontak
Kantor Desa Bagor
Alamat :
Dukuh Kaliapang, Bagor, Miri, Sragen
Email :
desa.bagor11@gmail.com
Hari Senin-Kamis Pukul 07.30 WIB - 14.30 WIB
Hari Jum’at Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB
Senin, 17 Oktober 2016
Layanan Surat Kematian
Persyarataan
pembuatan surat kematian :
a.
Surat Pengantar RT
b.
Fotocopy KTP
c.
Fotocopy KK (Kartu
Keluarga)
d.
Surat Keterangan
Kematian dari Dokter/Bidan
Layanan Surat Keterangan Pindah
Surat keterangan
pindah digunakan oleh penduduk setempat yang berencana akan pindah domisili ke
wilayah desa yang lain. Berikut adalah syarat untuk membuat surat keterangan
pindah :
a. Surat Pengantar RT
b. Pas photo 3 x 4
sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat pindah
c. Pas photo 4 x 6
sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan kepolisian
d. KTP dan Kartu Keluarga
(KK) asli
e. Fotocopy buku nikah
bagi yang nikah
f. Menegaskan alamat yang
akan di tuju
Layanan Pembutan Akta Kelahiran
Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk
Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di
terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan
pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c. Fotocopy dan asli KK
bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d. Fotocopy dan asli KTP
orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e. Fotocopy dan asli
Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f. Fotocopy dan asli
paspor bagi orang asing
g. Surat keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
h. Surat keterangan dari
lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil
pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran
sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta
kalhira adalah sebagai berikut:
a. Surat keterangan
kelahiran dari kelurahan
b. Surat keterangan
kelahiran dari dokter/ bidan
c. Fotocopy surat nikah/
Akta perkawinan orang tua
d. Fotocopy KK dan KTP
orang tua
e. Nama dan identitas
saksi pelapor kelahiran
f. Persetujuan Kepala
Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak
tanggal kelahirannya. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih
dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
Layanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah
kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu
Keluarga di cetak di Kantor Kecamatan dengan rangkap 4 yang masing-masing di
pegang oleh :
a. Kepala Keluarga
(lembar pertama)
b. Ketua Rukun Tetangga
(lembar kedua)
c. Kepala Desa (lembar
ketiga)
d. Suku Dinas (lembar
keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga
seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala
Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a. Surat pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Fotocopy dan asli
surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d. Fotocopy dan asli Akta
perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e. Surat Keterangan
Pindah bagi penduduk yang pindah
f. Fotocopy dan asli
kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan
tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu
keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala
Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi
syarat-syarat berikut:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk/ pemohon
c. Kartu Keluarga lama
d. Fotocopy dan asli
kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e. Fotocopy dan asli izin
tinggal tetap bagi orang asing
f. Surat keterangan
pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat dalam pembuatan
KTP adalah :
a. Surat pengantar dari RT (Rukun
Tetangga)
b. Pas photo 2 x 3 sebanyak 3
lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah
sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna
biru.
c. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d. Permohonan dari desa
Layanan Surat Keterangan Umum
Surat keterangan umum ini meliputi surat pengajuan kredit untuk bank, surat keterangan usaha dan surat keterangan yang lain yang berkaitan dengan kebutuhan dari masyarakat.
Adapun syarat dan prosedur pembuatan surat keterangan umum adalah :
a. Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
b. Foto copy KTP
c. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
Minggu, 16 Oktober 2016
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di
desa.
Berikut tugas dari LKM
1. Menyusun rencana
pembangunan secara partisipatif
2. Menggerakkan swadaya
gotong royong masyarak
3. Melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan
Fungsi LKMD :
1. Penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
2. Penanaman dan
pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Peningkatan kualitas
dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
4. Penyusunan rencana,
pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif
5. Penumbuhkembangan dan
penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
6. Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potenst sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Lembaga Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga yang disebut PKK merupakan lembaga yang ada di Desa yang
terdiri dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang bergerak untuk melaksanakan program
pokok PKK. 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut:
1. Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan
Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan
Ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan
ber Koperasi
9. Kelestarian Lingkungan
Hidup
10. Perencanaan Sehat
Kepengurusan dan Anggota
kelompok PKK Desa Bagor Kecamatan Miri Kabupaten Sragen terdiri dari Ibu sebagai tokoh Masyarakat yang ada di Desa dan di bentuk
menurut keahliannya masing-masing.
Program kegiatan yang dilaksanakan PKK adalah
sebagai berikut:
1. Pengurus / Anggota PKK
mengadakan pertemuan rutin setiap selapanan (35) hari sekali
2. Dalam pertemuan
tersebut diatas di ikat dengan di adakannya suatu arisan sebelum kegiatan
tersebut mendapat bimbingan/ penjelasan tentang perkembangan yang ada di
kelompok PKK itu sendiri maupun mendapat pengertian dari PKK tingkat Kecamatan
maupun Tingkat Kabupaten, selanjutnya barulah diadakan arisan
3. Penyuluhan tentang
kesehatan dari Bidan Desa
4. Mengadakan tentang
Penimbangan bagi Balita maupun Lansia dan lain sebagainya.
Linmas atau Hansip Desa
Istilah Linmas yang
merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan
sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu
di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan
Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam
Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana
guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
1. Mengumpulkan dan
menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2. Masyarakat serta pengamanan
swakarsa
3. Menyusun prosedur tetap,
petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan
swakarsa
4. Mengidentifikasi dan
menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan
swakarsa
5. Menyusun kebutuhan satuan
perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan
pada pemilu
6. Menyiapkan satuan
perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan
pemilu
7. Menyiapkan dan melakukan
kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian,
pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8. Mengkoordinasikan dan
bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan
masyarakat
9. Membuka pos pantau bencana
sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
10. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan Kepala Bidang.