Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Minggu, 30 Oktober 2016

Peternakan


Potensi desa Bagor selain dari sektor pertanian juga dari sektor peternakan, kedua sektor ini memang tidak dapat dipisahkan.  Kebanyakan petani di desa Bagor memiliki hewan ternak entah itu sapi maupun kambing.  Untuk memperoleh pakan ternak tersebut adalah dari pertanian yang berupa jerami, rumput-rumput, dan dedaunan. Kotoran hewan ternak tersebut juga dimanfaatkan sebagai pupuk kandang untuk sawah maupun tegalan. Selain itu  ada juga dari sektor perternakan masyarakat di desa Bagor  juga ada yang berternk ayam pedaging, ayam petelur.


Share:

Sarana Dan Prasarana

Beradasarkan data yang di peroleh terdapat Beberapa sarana dan prasarana di Desa Bagor yaitu:
·      Kesehatan
Keterangan
Jumlah
Rumah Sakit
Polides/BPD
Apotik/Toko Obat
Praktek Dokter
Bidan
Tidak ada
1 Unit
Tidak ada
Tidak ada
1 orang
·      Pendidikan
Keterangan
Jumlah
SLTA/Sedrajat
SLTP/Sedrajat
SD/Sedrajat
TK
TPA
PAUD
Tidak ada
1 Unit
4 Unit
2 Unit
5 Unit
1 Unit
·      Peribadatan
Keterangan
Jumlah
Masjid
Mushola
Gereja Kristen
Gereja Katolik
Wihara/Pure
10 Unit
18 Unit
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
·      Olah Raga
Keterangan
Jumlah
Lapangan Olah Raga
Stadion
Gedung Olah Raga
Lainya
1 Unit
Tidak ada
Tidak ada
5 Unit


Share:

Rabu, 26 Oktober 2016

Kontak



Kantor Desa Bagor
Alamat       : Dukuh Kaliapang,  Bagor, Miri, Sragen
Email         : desa.bagor11@gmail.com
Hari Senin-Kamis Pukul 07.30 WIB - 14.30 WIB
Hari Jum’at Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB
Share:

Download

  1. Surat Pengantar Pembuatan KTP DOWNLOAD
  2. Surat Pengantar  Pembuatan KK DOWNLOAD
  3. Sura Pengantar Keterangan Kelahiran DOWNLOAD
  4. Surat Pengantar Keterangan Kematian DOWNLOAD
Share:

Senin, 17 Oktober 2016

Layanan Surat Kematian


Persyarataan pembuatan surat kematian :
a.    Surat Pengantar RT
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d.   Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Bidan

Share:

Layanan Pengantar Nikah


Persyaratan pengantar nikah :
a.    Surat Pengantar RT
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d.   Surat Pernyataan belum pernah nikah
e.     Pas Photo 2 x 3 sebanyak 2 lembar





Share:

Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Adapun syarat dalam pembuatan SKCK adalah :
a.    Surat Pengantar RT
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy Kartu Keluarga
d.   Pas Photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar

Share:

Layanan Surat Keterangan Pindah

Surat keterangan pindah digunakan oleh penduduk setempat yang berencana akan pindah domisili ke wilayah desa yang lain. Berikut adalah syarat untuk membuat surat keterangan pindah :
a.      Surat Pengantar RT
b.     Pas photo 3 x 4 sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat pindah
c.      Pas photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan kepolisian
d.     KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
e.      Fotocopy buku nikah bagi yang nikah
f.      Menegaskan alamat yang akan di tuju

Share:

Layanan Pembutan Akta Kelahiran

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a.  Surat pengantar RT/RW
b.  Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.  Fotocopy dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d. Fotocopy dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.  Fotocopy dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.   Fotocopy dan asli paspor bagi orang asing
g.  Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
h.  Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.  Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
b.  Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
c.  Fotocopy surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
d. Fotocopy KK dan KTP orang tua
e.  Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
f.   Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya



Share:

Layanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak di Kantor Kecamatan dengan rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
a.  Kepala Keluarga (lembar pertama)
b.  Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
c.  Kepala Desa (lembar ketiga)
d. Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a.  Surat pengantar RT/RW
b.  KK lama
c.  Fotocopy dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d. Fotocopy dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e.  Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
f.   Fotocopy dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.  Surat pengantar RT/RW
b.  Biodata penduduk/ pemohon
c.  Kartu Keluarga lama
d. Fotocopy dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e.  Fotocopy dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
f.   Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).


Share:

Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Syarat dalam pembuatan KTP adalah :
a.  Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
b.  Pas photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna biru.
c.  Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d. Permohonan dari desa

Share:

Layanan Surat Keterangan Umum

Surat keterangan umum ini meliputi surat pengajuan kredit untuk bank, surat keterangan usaha dan surat keterangan yang lain yang berkaitan dengan kebutuhan dari masyarakat.
Adapun syarat dan prosedur pembuatan surat keterangan umum adalah :
a.    Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
b.    Foto copy KTP
c.    Fotocopy KK (Kartu Keluarga)







Share:

Minggu, 16 Oktober 2016

Karang Taruna

Share:

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

       
 


Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa.

Berikut tugas dari LKM

1.  Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
2.  Menggerakkan swadaya gotong royong masyarak
3.  Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Fungsi LKMD :
1.   Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
2.  Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.   Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
4.  Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
5.  Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
6.  Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potenst sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

Share:

Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

   

Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang disebut PKK merupakan lembaga yang ada di Desa yang terdiri dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang bergerak untuk melaksanakan program pokok PKK. 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut:
1.     Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.     Gotong Royong
3.     Pangan
4.     Sandang
5.     Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6.     Pendidikan dan Ketrampilan
7.     Kesehatan
8.     Pengembangan Kehidupan ber Koperasi
9.     Kelestarian Lingkungan Hidup
10.   Perencanaan Sehat
Kepengurusan dan Anggota kelompok PKK Desa Bagor Kecamatan Miri Kabupaten Sragen terdiri dari Ibu sebagai tokoh Masyarakat yang ada di Desa dan di bentuk menurut keahliannya masing-masing.
Program kegiatan yang dilaksanakan PKK adalah sebagai berikut:
1.     Pengurus / Anggota PKK mengadakan pertemuan rutin setiap selapanan (35) hari sekali
2.     Dalam pertemuan tersebut diatas di ikat dengan di adakannya suatu arisan sebelum kegiatan tersebut mendapat bimbingan/ penjelasan tentang perkembangan yang ada di kelompok PKK itu sendiri maupun mendapat pengertian dari PKK tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten, selanjutnya barulah diadakan arisan
3.     Penyuluhan tentang kesehatan dari Bidan Desa
4.     Mengadakan tentang Penimbangan bagi Balita maupun Lansia dan lain sebagainya.

Share:

Linmas atau Hansip Desa


Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
1.     Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2.     Masyarakat serta pengamanan swakarsa
3.     Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
4.     Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
5.     Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6.     Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
7.     Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8.     Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
9.     Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
10.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.




Share:

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.