Kec.Miri, Kab. Sragen Kode Pos 57276

Minggu, 16 Oktober 2016

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)



Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa Bagor sebagai berikut:
1.      Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
2.      Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3.      Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
5.      Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
6.      Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
7.      Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
8.      Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
9.      Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
10.  Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
11.  Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
12.  Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan Bupati
13.  Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan




Share:

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
a.  Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan  pemerintahan desa dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
b.  Mengumpulkan dan menyusun data  laporan urusan kesejahteraan rakyat.
c.  Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam urusan kesejahteraan rakyat.
d. Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat.
e.  Mengerjakan buku-buku bidang kesejahteran rakyat.
f.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya.
g.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Fungsi Kaur Kesra:
a.  Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
b.  Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
c.  Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn buku-buku :
a.  Model F1 : lain  Buku data pengurus dan anggota lembaga kemasyarakan.
b.  Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan rakyat

Share:

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Umun

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
a.  Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor dsa
b.  Melakukan urusan surat menyurat
c.  Melakukan inventarisasai dan pengelolaan inventarisasi
d. Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa
e.  Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
f.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
a.  Menyusun program dan rencana pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
b.  Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat  dalam penyelenggaraan urusan umum
c.  Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan umum
d. Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Keterangan:
Administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya  antara lain  mengerjakn buku-buku :
a.  Model A4 : Buku data aparat Pemerintahan desa.
b.  Model A7 : Buku agenda.
c.  Model A8 : Buku Expedisi.
d. Model F2  : Buku Register.
e.  Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Urusan Umum.

Share:

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Keamanan

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
a.  Menyusun program dan rencana kegiatan Linmas/ hansip Desa
b.  Melaksanakan Kegiatan Ketentraman dan ketertiban  desa
c.  Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan  pelaporan setiap kali terjadi kejadian perkara
d. Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan  pelaporan setiap kali terjadi kejadian bencana alam
e.  Melaksanakan kegiatan kelembagaan yang menangani masalah ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM)
f.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Keamanan:
a.  Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka pelayanan kepada penyelenggaraan urusan pemerintah umum
b.  Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat  dalam penyelenggaraan urusan keamanan
c.  Penyusunan data dan laporn penyelenggaraan urusan keamanan
d. Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan keamanan
Keterangan:
Mengerjakan buku-buku administrasi desa tertentu atas kebijakan Kepala desa yang berkaitan dengan bidang keamanan  dan ketertiban masyarakat
                                                      
Share:

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Pembangunan

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan  yang meliputi :
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan  pemerintahan desa;
b.   Mengumpulkan dan menyusun data  laporan penyelenggaraan pembangunan;
c.    Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
d.   Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat (swadaya masyarakat);
e.    Mencatat dan menatausahakan rencana pembangunan dan pelaksanaanya yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina kader kader pembangunan desa;
f.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya;
Fungsi Kaur Pembangunan:
a.    Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelengharaan pembangunan desa
b.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan
c.    Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan Pembangunan
Keterangan:
Pengisian / pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggungjawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a.   Model D1 : Buku rencana Pembangunan;
b.   Model D2 : Buku Kegiatan Pembangunan;
c.    Model D3 : Buku Inventaris Proyek;
d.   Model D4 : Buku Kader Pembangunan;
e.    Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pembangunan desa.

Share:

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Pemerintahan

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan yang meliputi:
a.  Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum.
b.  Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan catatan sipil.
c.  Mengumpulkan dan menyusun data  bidang pertanahan.
d. Mengumpulkan dan menyusun data  monografi desa.
e.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya  antara lain mengerjakan buku-buku :
a.  Model A5 : Buku Data tanah milik desa/tanah kas desa;
b.  Model A6  : Buku tanah di desa;
c.  Model F3   : Buku Monografi Desa;
d. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan desa.

Share:

Rabu, 12 Oktober 2016

Profil Desa


Desa Bagor merupakan salah satu desa di Kecamatan Miri Kabupaten Sragen yang menmpunyai penduduk sebanyak 3351 orang, merupakan desa agraris dengan kondisi sosial budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur masyarakat.
Desa bagor adalah desa yang berbatasan sebelah utara desa Gilirejo, sebelah timur Desa Soko, sebelah barat desa Kabipaten Boyolali dan Sebelah Selatan Desa Brojol
Desa bagor terdiri dari beberapa Dukuh atau kampung di antaranya adalah:
·      Dukuh Bagor
·      Dukuh Mojolegi
·      Dukuh Kaliapang
·      Dukuh Geneng Sari
·      Dukuh Tegal Rejo
·      Dukuh Muneng
·      Dukuh Cabe



Share:

social feed

Blogroll

Pengunjung Laman

Diberdayakan oleh Blogger.